Rabu, 23 Desember 2015

Tugas Online 5 Manajemen Pelayanan RS


    Nama : Iin Desmiany Duri
    Nim : 2014 - 31 - 338

" PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI "


Pengertian Administrasi :                Istilah administrasi berasal dari bahasa latin yaitu “Ad” dan “ministrate” yang artinya pemberian jasa atau bantuan, yang dalam bahasa Inggris disebut “Administration” artinyaz“To Serve”, yaitu melayani dengan sebaik-baiknya.
              Menurut  Sondang P. Siagian (2004) administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan tertentu.              Menurut Azrul Azwar dalam bukunya “Pengantar Ilmu Administrasi Kesehatan” fungsi administrasi dibedakan atas 4 macam, yakni:     1. Perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan      2. Pengorganisasian, yang di dalamnya termasuk penyusunan staff.      3.  Pelaksanaan, yang di dalamnya termasuk pengerahan dan pengkoordinasian.      4.   Penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapatdicapai atau tidak.                Dalamam pencapaian tujuan tersebut, administrasi kesehatan melibatkan banyak pihak, diantaranya pemerintah, asuransi, apotik, dan rumah sakit. Namun dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi juga bersifat preventif (pencegahan).               Menurut Azrul Azwar dalam bukunya, mengatakan karena keadaan sehat yang ingin diapai adalah untuk seluruh masyarakat, dan untuk itu setiap orgn seyogyanya menerapkan prinsip kesehatan masyarakat, maka dalam membicarakan administrasi kesehatan tidak boleh pula melepaskan diri dari konsep ilmu kesehatan masyarakat.        Prosedur Pelayanan Rawat Jalan                Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).Prosedur pelayanan rawat jalan adalah sbb :
  1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
  1. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama.
  1. Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
  •        Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
  •       Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
  •       Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
  •        Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
  •        Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
  •       Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
  •       Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
  •        Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
  •        Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
  •        Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
  1.       Untuk pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
  •      Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
  •       Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
  •       Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
  •       Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
  1.         Apabila berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
  •        Jika berkas belum terkumpul, maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi
  •      Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
  •           Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
  •          Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
  •         Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
  •         Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
  •        Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
  •         Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
  •         Petugas mempersilahkan pasien pulang;  RAWAT JALAN
Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Inap
1.      Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.2.      Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.3.      Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.4.      Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum      1.      Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.      2.      Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani3.      Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya4.      Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju. 
Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi1.      Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien2.      Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.3.      Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.4.      Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.5.      Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.6.      Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.7.       Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.8.      Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.9.      Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.10.  Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.11.  Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.12.  Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.13.  Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.14.  Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.15.  Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.16.  Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.      Prosedur Administrasi Pelayanan Gawat Darurat                                 Saat tiba di UGD, pasien biasanya menjalani pemilahan terlebih dahulu, anamnesis untuk membantu menentukan sifat dan keparahan penyakitnya. Penderita yang terkena penyakit serius biasanya lebih sering mendapat visite lebih sering oleh dokter daripada mereka yang penyakitnya tidak begitu parah. Setelah penaksiran dan penanganan awal, pasien bisa dirujuk ke RS, distabilkan dan dipindahkan ke RS lain karena berbagai alasan, atau dikeluarkan. Kebanyakan UGD buka 24 jam, meski pada malam hari jumlah staf yang ada di sana akan lebih sedikit.Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap atau pun tidak, hal ini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan ini ditentukan apakah pasien harus rawat inap apa tidak.
1.      Pasien Tidak Rawat Inap
            Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit segeramenelpon keluarga pasien untuk datang serta melakukan proses selanjutnya, yaitu dia harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), biasanya proses disini tidak ramai sehingga tidak perlu antri.Disini kita mendapat slip pembayaran untuk membayar biaya periksa dan biayaobat. Setelah itu kita harus membayar di loket pembayaran. Di loket pembayaran biasanya antri, karena segala proses pembayaran dari semua bidang, tidak hanya UGD dibayar disini.  Kemudian kembali lagi ke receptionist untuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yang sudah di sahkan di loket pembayaran sebagai bukti bahwa kita sudah membayar dengan lunas. Setelah mendapat resep, ambillah obatnya di apotek. Proses disini juga antri, karena tidak hanya UGD yang mengambil obat disini, tapi semua bagian. Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2.      Pasien Rawat Inap                   Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien harus mendaftar dulu di administrasi (berbeda tempat dengan yang tidak rawat inap) untuk mendaftar dan mencari ruangan. Ketika mendaftar dan mencari ruangan biasanya kita antri dulu karena adanya pasien dari bidang yang lain mendaftar disini juga. Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien UGD tadi segera dibawa ke ruangan tersebut untuk rawat inap dan dirawat selama beberapa hari tergantung dari sakitnya. Setelah pasien sembuh atau masa rawat inap sudah selesai, pendamping beserta pasien segera menuju administrasi lagi untuk mengambil slip pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap). Proses disini antri. Setelah itu membayar di loket bank dengan membawa slip pembayaran tadi. Proses disini juga antri. Setelah selesai membayar, pendamping beserta pasien bisa pulang ke rumah ( pasien tidak perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).  

Kamis, 10 Desember 2015

Tugas Online 4 Manajemen Pelayanan RS

MAKALAH MANAJEMEN PELAYANAN RS
“PELAYANAN REKAM MEDIS”

Description: http://www.esaunggul.ac.id/wp-content/uploads/2012/07/logo-ke-bwh.jpg







Disusun Oleh :
Iin Desmiany Duri 
2014 31 338






UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Jalan Arjuna Utara No.9, Kebon Jeruk, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510
2015



A.    Definisi Pelayanan Rekam Medis

Rekam Medis (Medical Record) adalah kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan dan segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu. Catatan ini berupa tulisan maupun gambar, dan belakangan ini dapat pula berupa rekaman elektronik seperti komputer, mikrofil, rekaman suara.
Menurut PERMENKES No. 269/MENKES/PER/III/2008”Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”.
Pelayanan rekam medis yaitu pelayanan penyediaan data rekam medis yang lengkap, bermutu, cepat, tepat, akurat dan berkesinambungan, baik melalui pendekatan kuratif, rehabilitasi, promotif maupun preventif, yang bersifat umum maupun spesialistik.

B.     Kegunaan Rekam Medis

Menurut Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah :


a. Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b. Aspek Medis
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada pasien.
c. Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hokum, karena isinya menyangkut masalah adanya kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
d. Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran pelayanan di rumah sakit tidak dapat di pertanggungjawabkan.
e. Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian, karena isinya mengandung data atau informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
f. Aspek Dokumentasi
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.


C.     Kelengkapan Rekam Medis

1.      Isi Rekam Medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan, sekurang-kurangnya memuat :
  •   Identitas pasien
  • Tanggal dan waktu
  • Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
  • Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
  • Diagnosis
  • Recana penatalaksanaan
  • Pengobatan dan atau tindakan
  • Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
  • Untuk pasien kasus gigi, dilengkapi dengan odontogram klinik
  • Persetujuan tindakan bila diperlukan

2.      Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat :
  • Identitas pasien
  • Tanggal dan waktu
  • Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
  • Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
  • Diagnosis
  • Rencana penatalaksanaan
  • Pengobatan dan atau tindakan
  • Persetujuan tindakan bila diperlukan
  • Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
  • Ringkasan pulang (discharge summary)
  • Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
  • Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu
  • Untuk pasien kasus gigi, dilengkapi dengan odontogram klinik

3.      Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat :
  •   Identitas pasien
  • Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
  • Identitas pengantar pasien
  • Tanggal dan waktu
  • Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
  • Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
  • Diagnosis
  • Pengobatan dan atau tindakan
  • Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut
  • Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
  • Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain
  • Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
4.      Isi rekam medis pasien korban bencana alam sama dengan isi rekam medis pada pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat, hanya saja ditambah dengan :
  • Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan
  • Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana massal
  • Identitas yang menemukan pasien


D.     Definisi Informed Consent

Menurut Menteri Kesehatan RI no. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dalam PERMENKES ini, istilah yang digunakan untuk informed consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran yang didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

E.     Fungsi Informed Consent

Pada hakekatnya informed consent berfungsi sebagai :
  • Bagi pasien, merupakan media untuk menentukan sikap atas tindakan medis yang mengandung risiko atau akibat ikutan.
  • Bagi dokter, merupakan sarana untuk mendapatkan legitimasi (pembenaran, atau pengesahan) atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, karena tanpa informed consent maka tindakan medis dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum. Dengan informed consent maka dokter terbebas dari tanggungjawab atas terjadinya risiko atau akibat ikutan, karena telah diinformasikan didepan, sedangkan apabila tanpa informed consent maka risiko dan akibat ikutan menjadi tanggungjawab dokter. 

Meskipun demikian, jangan disalah artikan bahwa informed consentdapat melepaskan dokter dari tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik, sebab malpraktik adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan mutu tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi.

F.      Pihak Yang Wajib Memberikan Informasi kepada Pasien
  • Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
  • Informasi tentang diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :

a.       Untuk kepentingan kesehatan pasien
b.      Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan
c.       Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri
d.      Permintaan institusi / lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan
e.       Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
  • Tanggungjawab memberikan informasi sebenarnya berada pada dokter yang akan melakukan tindakan medis, karena hanya dia sendiri yang tahu persis tentang masalah kesehatan pasien, hal-hal yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut, dan tahu jawabannya apabila pasien bertanya.
  • Tanggungjawab tersebut memang dapat didelegasikan kepada dokter lain, perawat, atau bidan, hanya saja apabila terjadi kesalahan dalam memberikan informasi oleh yang diberi delegasi, maka tanggungjawabnya tetap pada dokter yang memberikan delegasi.


G.    Pihak Yang Berhak Mendapatkan Informasi Informed Consent
  • Untuk pasien dewasa dan sehat akal adalah pasien yang bersangkutan.
  • Untuk pasien anak-anak adalah keluarga terdekat atau walinya
  • Untuk pasien tidak sehat akal (walau ia sudah dewasa) adalah keluarga atau wali, atau kuratornya.
  • Untuk pasien yang sudah menikah adalah pasien yang bersangkutan, kecuali untuk tindakan medis tertentu harus disertai persetujuan pasangannya, yaitu untuk tindakan yang mempunyai pengaruh bukan saja terhadap pasien, namun juga terhadap pasangannya sebagai satu kesatuan yang utuh, dan akibatnyairreversible, Sebagai contoh adalah operasi tubectomi atauvasectomi, dalam hal operasi tersebut, maka bukan saja si istri atau si suami saja yang tidak akan mempunyai keturunan, tetapi adalah keduanya sebagai suatu pasangan. Pengecualian ini tidak berlaku untuk tindakan yang sifatnya terapetik karena penyakit pasien. Sebagai contoh adalah operasi mengangkat rahim karena kanker rahim, maka pasien tidak perlu minta persetujuan suaminya untuk memberikan informed consent.


H.    Jenis Informasi Yang Disampaikan

Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis  yang akan diterimanya (Undan-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 52).  Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya mencakup :
1.      Diagnosis dan tata cara tindakan medis
2.      Tujuan tindakan medis yang dilakukan
3.      Alternatif tindakan lain dan resikonya
4.      Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
5.      Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45 ayat 3)

I.       Kelengkapan Informed Consent

1.      Kondisi pasien
2.      Usulan penatalaksanaan
3.      Nama dokter yang memberikan penatalaksanaan
4.      Potensi manfaat dan kekurangan
5.      Alternatif penatalaksanaan lain yang mungkin
6.      Peluang keberhasilan
7.      Kemungkinan permasalahan sehubungan dengan proses penyembuhan
8.      Kemungkinan yang terjadi jika tidak dilakukan penatalaksanaan